Rabu, 11 Juli 2012


BAB 1
Ø Sejarah Munculnya Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,Demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintahan. Jadi,Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat. Gagasan tentang demokrasi sudah ada pada abad 5 SM di kota Athena,Yunani Kuno. Pada masa itu demokrasi dilakukan secara langsung. Wilayah Negara Yunani sangat sempit dan memiliki rakyat yang masih sedikit. Oleh sebab itu,rakyat mudah di kumpulkan dalam musyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Pada abad 1 hingga awal abad 20, usaha – usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjerumus kearah kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan hokum).
Adapun unsur - unsur rule of law yaitu :
a. Berlakunya supremasi hokum sehingga tidak ada kesewenang – wenangan
b. Perlakuan yang masa di depan hokum  bagi setiap warganya
c. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang – Undang dan keputusan – keputusan pengadilan
Syarat – syarat pemerintahan demokrasi di bawah Rule of Law yaitu:
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga Negara
2. Badan Kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan

Ø Bentuk – Bentuk Demokrasi

1. Demokrasi Langsung
Yaitu demokrasi yang mengikutsertakan rakya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umun Negara atau Undang – Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan aspirasinya secara langsung tanpa badan perwakilan.
2. Demokrasi Tak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui badan perwakilan. Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung mengeluarkan aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.
3. Demokrasi Sistem Parlementer
Yaitu adanya hubungan yang erat antara Badan legislative dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada dewan menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan segala kebijakan pemerintahannya kepada parlementer.
4. Demokrasi Sitem Pemisahan hokum
Dalam system ini hubungan antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.  Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika,Montesquie. Menurut ajaran Trias Politika,kekuasaan Negara itu dipisahkan menjadi 3 macam,yaitu:
a)      Kekuasaan Legislatif : kekuasaan membuat undang – undang
b)      Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan menjalankan undang – undang
c)       Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan mengawasi jalannya undang – undang
Kelebihandari system ini adalah :
a)      Ada kestabilan pemerintahan
b)      Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat
c)       Program pemerintahan dapat dilaksanakan karena ada kestabilan pemerintahan
3. Demokrasi Sistem Referendum
Tugas Badan Perwakilan Rakyat diawasi langsung oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Referendum adalah pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislative.
Ada dua macam referendum,yaitu :
a)      Referendum Obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang – undang.
b)      Referendum Fakultatif adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak perlunya perubahan-perubahan.
Kelemahan dari system ini yaitu :
a)      Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik
b)      Pembuatan UU menjadi lambat
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berasal dari sila keempat pancasila. Makna dari Demokrasi Pancasila yaitu:
a)      Demokrasi Pancasila sebagai cara hidup atau way of life
b)      Pancasila sebagai landasan Demokrasi di Negara Indonesia
c)       Pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam pengambilan keputusan dan dalam pemilihan umum
 Beberapa rumusan tentang demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
a)      Dalam bidang politik yaitu : menegakkan kembali asas- asas Negara hokum dan kepastian hokum.
b)      Dalam bidang ekonomi yaitu: kehidupan yang layak bagi setiap warga Negara
c)       Dalam bidang hokum yaitu : pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
Aturan pelaksanaan demokrasi Pancasila yaitu:
a)      Pancasila sila keempat
b)      Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
c)       Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
d)      Penjelasan UUD 1945 dalam pokok pikiran ketiga pembukaan
Prinsip-prinsip Pancasila yaitu:
1)      Demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
2)      Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
3)      Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
4)      Demokrasi yang mengutamakan kecerdasan rakyat
5)      Demokrasi yang menerapkan prinsip pembagian kekuasaan
6)      Demokrasi yang menjamin perkembangan otonomi daerah
7)       Demokrasi yang menerapkan konsep Negara hokum
8)      Demokrasi yang menjamin  terselenggaranya peradilan yang bebas,merdeka dan tidak memihak
9)      Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat
10)   Demokrasi yang berkeadilan rakyat

Ø Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Pemerintahan yang demokratis yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat.  Pemilihan umum merupakan cara untuk memilih wakil rakyat sekaligus merupakan perwujudan Negara demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat karena dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Salah satu syarat dalam pemerintahan demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang bebas dan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.  Tujuan pemilu yaitu :
1)      Memilih wakil rakyat seperti MPR,DPR,DPD dan DPRD
2)      Memilih presiden dan wakil presiden
3)      Melaksanakan demokrasi Pancasila/kedaulatan rakyat
4)      Mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5)      Menjamin berlangsungnya pembangunan
6)      Mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Landasan Pemilu yaitu:
1)      Landasan idiil :  pancasila
2)      Landasan konstitusional : UUD 1945
3)      Landasan operasional : ketetapan MPR dan UU pemilu
Asas – Asas Pemilu yaitu:
1)      Langsung,yaitu setiap pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
2)      Umum,yaitu semua warga NKRI  yang memenuhi syarat berhak memilih atau dipilih tanpa kecuali dengan tidak memandang perbedaan
3)      Bebas,yaitu semua warga NKRI dapat melakukan pemilihan sesuai hati nuraninya
4)      Rahasia,yaitu bahwa yang dia pilih tidak dapat diketahui oleh orang lain
5)      Jujur,yaitu semua yang terlibat secara langsung dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku
6)      Adil,yaitu setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan ynag sama dan bebas dari kecurangan apapun.

Ø Praktik Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat ,Berbangsa dan Bernegara
Dalam pengertian ini,suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai :
a)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b)      Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai  atau tanpa gejolak
c)       Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur
d)      Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
e)      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
f)       Menjamin tegaknay keadilan
Kehidupan demokrasi dalam masyarakat sanagt penting artinya karena dapat menumbuhkan hal-hal positif seperti :
a)      Tumbuhnya semangat warga masyarakat untuk bersilaturahmi
b)      Memperelat tali persahabatan dan persaudaraan diantara anggota warganya
c)       Tumbuhnya semangta untuk beraktivitas dan berkreasi
d)      Warga masyarakat makin peka terhadap lingkungannya
e)      Tumbuhnya sikap saling menghargai
f)       Menekan terjadinya sikap dan perbuatan negative kepada masyarakat
Didalam pemerintahan hang demokratis harus memenuhi  dua syarat seperti mempunyai tujuan yang jelas (doelmatig) dan mempunyai dasar hokum (rechtsvaardig). Praktik demokrasi dalam kehidupan sehari-hari seperti menjaga kebersihan dan keindahan oleh ketua RT/RW, dalam musyawarah dapat mengajukan gagasan  ataupun pendapatnya mengenai nenjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tempat tinggal. Contoh sikap diatas menunjukkan salah satu pentingnya kehidupan demokrasi dalam masyarakat.

BAB 2
Ø Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Kehidupan
Bersikap positif di lingkungan Negara yaitu:
a)      Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui wadah enyalur aspirasi masyarakat sesuai peraturan peundang-undangan
b)      Ikut meningkatkan program pendidikan politik yang berdasarkan Pancasial dan UUd 1945 bagi semua lapisan masyarakat
c)       Turut mengembangkan budaya politik ynag menjungnjung tinggi  semangat kebersamaan,kekeluargaan dan keterbukaan
d)      Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi dan tegaknya hokum
e)      Meningkatkan kesadaran dan peran serta politik masyarakat
f)       Turut mendukung usaha penataan kehidupan politik yang diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan tatanan politik berdasarkan Pancasila UUD 1945
 Bersikap positif di lingkungan sekolah yaitu:
a)      Tertib mematuhi aturan sekolah
b)      Saling menghormati sesama siswa dan guru
c)       Melaksanakan kegiatan OSIS
d)      Tidak membeda – badakan teman main
e)      Mengutamakan musyawarah untuk mencapai  mufakat
f)       Mengadakan rapat OSIS dengan jujur dan adil
g)      Mengakui persamaan hak dan kewajiban sesame teman sekolah
h)      Menghormati dan menghargai perbedaan antarsuku,ras dan antargolongan
Bersikap positif di lingkungan keluarga :
a)      Saling menghormati sesama anggota keluarga
b)      Selalu memecahkan permasalahan secara musyawarah
c)       Mematuhi aturan yang ada di lingkungan keluarga
d)      Saling menghormati hak dan kewajiba sesama anggota keluarga