BAB 1
Ø Sejarah Munculnya Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani,Demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintahan.
Jadi,Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat. Gagasan tentang
demokrasi sudah ada pada abad 5 SM di kota Athena,Yunani Kuno. Pada masa itu demokrasi
dilakukan secara langsung. Wilayah Negara Yunani sangat sempit dan memiliki
rakyat yang masih sedikit. Oleh sebab itu,rakyat mudah di kumpulkan dalam
musyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Pada abad 1
hingga awal abad 20, usaha – usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak menjerumus kearah kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan hokum).
Adapun unsur - unsur rule of law yaitu :
a. Berlakunya supremasi hokum sehingga tidak ada kesewenang
– wenangan
b. Perlakuan yang masa di depan hokum bagi setiap warganya
c. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang – Undang dan
keputusan – keputusan pengadilan
Syarat – syarat pemerintahan
demokrasi di bawah Rule of Law yaitu:
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
Negara
2. Badan Kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan
Ø Bentuk – Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Langsung
Yaitu demokrasi yang mengikutsertakan rakya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umun Negara atau Undang –
Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan aspirasinya secara langsung
tanpa badan perwakilan.
2. Demokrasi Tak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui badan perwakilan.
Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung mengeluarkan
aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.
3. Demokrasi Sistem Parlementer
Yaitu adanya hubungan yang erat antara Badan legislative
dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada dewan
menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan segala kebijakan
pemerintahannya kepada parlementer.
4. Demokrasi Sitem Pemisahan hokum
Dalam system ini hubungan antara Badan Legislatif dan Badan
Eksekutif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Hal ini sesuai
dengan ajaran Trias Politika,Montesquie. Menurut ajaran Trias
Politika,kekuasaan Negara itu dipisahkan menjadi 3 macam,yaitu:
a)
Kekuasaan Legislatif : kekuasaan membuat undang
– undang
b)
Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan menjalankan
undang – undang
c)
Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan mengawasi
jalannya undang – undang
Kelebihandari system ini adalah :
a)
Ada kestabilan pemerintahan
b)
Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan
Perwakilan Rakyat
c)
Program pemerintahan dapat dilaksanakan karena
ada kestabilan pemerintahan
3. Demokrasi Sistem Referendum
Tugas Badan Perwakilan Rakyat diawasi langsung oleh rakyat
yaitu dalam bentuk referendum. Referendum adalah pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui badan legislative.
Ada dua macam referendum,yaitu :
a)
Referendum Obligatoire adalah referendum yang
menentukan berlakunya suatu undang – undang.
b)
Referendum Fakultatif adalah referendum yang
menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus
dipergunakan atau tidak perlunya perubahan-perubahan.
Kelemahan dari system ini yaitu :
a)
Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang
cukup tentang UU yang baik
b)
Pembuatan UU menjadi lambat
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari
falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berasal dari sila keempat
pancasila. Makna dari Demokrasi Pancasila yaitu:
a)
Demokrasi Pancasila sebagai cara hidup atau way
of life
b)
Pancasila sebagai landasan Demokrasi di Negara
Indonesia
c)
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam
pengambilan keputusan dan dalam pemilihan umum
Beberapa rumusan
tentang demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
a)
Dalam bidang politik yaitu : menegakkan kembali
asas- asas Negara hokum dan kepastian hokum.
b)
Dalam bidang ekonomi yaitu: kehidupan yang layak
bagi setiap warga Negara
c)
Dalam bidang hokum yaitu : pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia
Aturan pelaksanaan demokrasi Pancasila yaitu:
a)
Pancasila sila keempat
b)
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
c)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
d)
Penjelasan UUD 1945 dalam pokok pikiran ketiga
pembukaan
Prinsip-prinsip Pancasila yaitu:
1)
Demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
2)
Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia
3)
Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
4)
Demokrasi yang mengutamakan kecerdasan rakyat
5)
Demokrasi yang menerapkan prinsip pembagian
kekuasaan
6)
Demokrasi yang menjamin perkembangan otonomi
daerah
7)
Demokrasi
yang menerapkan konsep Negara hokum
8)
Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas,merdeka
dan tidak memihak
9)
Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat
10)
Demokrasi yang berkeadilan rakyat
Ø Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara
Pemerintahan yang demokratis yaitu pemerintahan yang berasal
dari rakyat. Pemilihan umum merupakan
cara untuk memilih wakil rakyat sekaligus merupakan perwujudan Negara
demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat karena dengan pemilu rakyat dapat
melaksanakan hak demokrasinya. Salah satu syarat dalam pemerintahan demokrasi
adalah adanya pemilihan umum yang bebas dan transparan tanpa ada tekanan dari
pihak manapun. Tujuan pemilu yaitu :
1)
Memilih wakil rakyat seperti MPR,DPR,DPD dan
DPRD
2)
Memilih presiden dan wakil presiden
3)
Melaksanakan demokrasi Pancasila/kedaulatan
rakyat
4)
Mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
5)
Menjamin berlangsungnya pembangunan
6)
Mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Landasan Pemilu yaitu:
1)
Landasan idiil :
pancasila
2)
Landasan konstitusional : UUD 1945
3)
Landasan operasional : ketetapan MPR dan UU
pemilu
Asas – Asas Pemilu yaitu:
1)
Langsung,yaitu setiap pemilih mempunyai hak
untuk secara langsung memberikan suaranya
2)
Umum,yaitu semua warga NKRI yang memenuhi syarat berhak memilih atau
dipilih tanpa kecuali dengan tidak memandang perbedaan
3)
Bebas,yaitu semua warga NKRI dapat melakukan
pemilihan sesuai hati nuraninya
4)
Rahasia,yaitu bahwa yang dia pilih tidak dapat
diketahui oleh orang lain
5)
Jujur,yaitu semua yang terlibat secara langsung
dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku
6)
Adil,yaitu setiap pemilih dan parpol peserta
pemilu mendapat perlakuan ynag sama dan bebas dari kecurangan apapun.
Ø Praktik Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat ,Berbangsa
dan Bernegara
Dalam pengertian ini,suatu masyarakat demokratis mempunyai
nilai-nilai :
a)
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga
b)
Menjamin terselenggaranya perubahan dalam
masyarakat secara damai atau tanpa
gejolak
c)
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara
teratur
d)
Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
e)
Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman
f)
Menjamin tegaknay keadilan
Kehidupan demokrasi dalam masyarakat sanagt penting artinya
karena dapat menumbuhkan hal-hal positif seperti :
a)
Tumbuhnya semangat warga masyarakat untuk
bersilaturahmi
b)
Memperelat tali persahabatan dan persaudaraan
diantara anggota warganya
c)
Tumbuhnya semangta untuk beraktivitas dan
berkreasi
d)
Warga masyarakat makin peka terhadap
lingkungannya
e)
Tumbuhnya sikap saling menghargai
f)
Menekan terjadinya sikap dan perbuatan negative
kepada masyarakat
Didalam pemerintahan hang demokratis harus memenuhi dua syarat seperti mempunyai tujuan yang
jelas (doelmatig) dan mempunyai dasar hokum (rechtsvaardig). Praktik demokrasi
dalam kehidupan sehari-hari seperti menjaga kebersihan dan keindahan oleh ketua
RT/RW, dalam musyawarah dapat mengajukan gagasan ataupun pendapatnya mengenai nenjaga
kebersihan dan keindahan lingkungan tempat tinggal. Contoh sikap diatas
menunjukkan salah satu pentingnya kehidupan demokrasi dalam masyarakat.
BAB 2
Ø Sikap
Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Kehidupan
Bersikap positif di lingkungan Negara yaitu:
a)
Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat melalui wadah enyalur aspirasi masyarakat sesuai peraturan
peundang-undangan
b)
Ikut meningkatkan program pendidikan politik
yang berdasarkan Pancasial dan UUd 1945 bagi semua lapisan masyarakat
c)
Turut mengembangkan budaya politik ynag
menjungnjung tinggi semangat kebersamaan,kekeluargaan
dan keterbukaan
d)
Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan
demokrasi dan tegaknya hokum
e)
Meningkatkan kesadaran dan peran serta politik
masyarakat
f)
Turut mendukung usaha penataan kehidupan politik
yang diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan tatanan politik berdasarkan
Pancasila UUD 1945
Bersikap positif di
lingkungan sekolah yaitu:
a)
Tertib mematuhi aturan sekolah
b)
Saling menghormati sesama siswa dan guru
c)
Melaksanakan kegiatan OSIS
d)
Tidak membeda – badakan teman main
e)
Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
f)
Mengadakan rapat OSIS dengan jujur dan adil
g)
Mengakui persamaan hak dan kewajiban sesame
teman sekolah
h)
Menghormati dan menghargai perbedaan
antarsuku,ras dan antargolongan
Bersikap positif di lingkungan keluarga :
a)
Saling menghormati sesama anggota keluarga
b)
Selalu memecahkan permasalahan secara musyawarah
c)
Mematuhi aturan yang ada di lingkungan keluarga
d)
Saling menghormati hak dan kewajiba sesama
anggota keluarga